No image available for this title

Text

Karakteristik Masyarakat Hukum Adat di Pulau-Pulau Kecil



Masyarakat hukum adat di pulau-pulau kecil dan pesisir antara lain Panglima Laot di Aceh, Manee di Sulawesi Utara, Sasi di Papua dan Maluku, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara dan lain-lain. Aturan-aturan yang disepakati oleh masyarakat adat ini belum tertulis tetapi secara lisan yang ditaati turun temurun. Untuk itu peran pemerintah sangat diperlukan guna menjaga keberadaan masyarakat adat/lokal dengan kearifan lokal dan aturan-aturannya. Buku ini merupakan informasi dari kegiatan tradisi adat yang sudah teridentifikasi di Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua Barat dan Papua.


Ketersediaan

U.0659PKPJ (Geografi)Tersedia
U.0660PKPJ (Geografi)Tersedia
U.0661PKPJ (Geografi)Tersedia
U.0662PKPJ (Geografi)Tersedia
U.0663PKPJ (Geografi)Tersedia
U.0664PKPJ (Geografi)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
340.5 DOD k
Penerbit Direktorat pendayagunaan pulau-pulau kecil. Direktorat jenderal pengelolaan ruang laut. Kementerian : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340.5 DOD k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
vi, 148 hlm.; ilus.: 23 cm
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini