Image of Panduan pendokumentasian dan pemberdayaan masyarakat adat di wilayah adat pesisir dan pulau-pulau kecil (WAP3K)

Text

Panduan pendokumentasian dan pemberdayaan masyarakat adat di wilayah adat pesisir dan pulau-pulau kecil (WAP3K)



Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan masyarakat (adat, lokal, dan tradisional) yang dilakukan berdasarkan potensi dan karakteristik, serta analisa kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip NKRI, serta mengakui dan menghormati Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Ketersediaan

U.0615PKPJ (Geografi)Tersedia
U.0616PKPJ (Geografi)Tersedia
U.0617PKPJ (Geografi)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
307.72 RIY p
Penerbit Direktorat jenderal kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Kementerian kelautan dan perikanan : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
307.72 RIY p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
ix, 103 hlm.; ilus.: 25,1 cm
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini