Image of Suplemen 3

Text

Suplemen 3



Ketentuan mengenai rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan. Buku ini merupakan uraian teknis terperinci dari peraturan menteri tersebut, sebagai suplemen atau pelengkap Pedoman Teknis E-KKP3K yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal KP3K tentang Pedoman Teknis Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (E-KKP3K). Panduan penyusunan ini merupakan bagian dari seri panduan suplemen E-KKP3K yang terdiri atas; Panduan Identifikasi, Panduan Rencana Pengelolaan dan Zonasi, Panduan Kelembagaan, Panduan Sarana dan Prasarana, Panduan Pendanaan, Panduan Penetapan, Panduan Penataan Batas; Panduan Monitoring Biofisik (Sumberdaya Kawasan); dan Panduan Monitoring Sosial Budaya dan Ekonomi.


Ketersediaan

U.0426639.950 202 SYA sPKPJ (Konservasi)Tersedia
U.0427639.950 202 SYA sPKPJ (Konservasi)Tersedia
U.0425639.950 202 SYA sPKPJ (Konservasi)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
Panduan penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil
No. Panggil
639.950 202 SYA s
Penerbit Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. Ke : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
639.950 202 SYA s
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
cetakan ketiga
Subjek
Info Detail Spesifik
207 hlm.; ilus.: 21 cm
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini